Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) 2020 - Contoh Rencana keselamatan Konstruksi PENAWARAN 2020

Daftar Isi Konten [Tampil]

    Contoh RKK Penawaran

    Sapujagad - Dalam Dokumen Penawaran Teknis 2020-2021 Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menyampaikan Dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang nanti akan di evaluasi oleh Pokja. Diantaranya dalam dokumen penawaran Rencana Keselamatan Konstruksi itu Penyedia Jasa apakah sudah menyampaikan 7 Pemenuhan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, Mengidentifikasi Bahaya, penilaian Resiko Pengendalian dan Peluang yang menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi dengan memperhatikan tingkat resiko keparahan (Keselamatan manusia, peralatan, material dan lingkungan) dan kekerapan (kemungkinan kecelakaan) setiap item pekerjaan yang sudah disusun oleh Pengguna jasa.

    Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan

    SMKK ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan di antaranya: Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta mengadopsi ISO 45001:2018 dengan beberapa penyesuaian. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan pada Pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.

    Selain itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada UU tersebut mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


    Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Pusat diberikan tanggungjawab atas penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (Standar K4) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c, serta kewenangan Pemerintah sesuai amanat Pasal 5 ayat (3) dan
    kemudian bahwa Standar K4 wajib untuk dipenuhi oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sesuai amanat Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

    Penjelasan Umum Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sumber JDIH

    1. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI

    1.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal

    Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal meliputi:

    • bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja dan lingkungan yang aman, efisien dan produktif;
    • memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Penyedia Jasa;
    • memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK;
    • mengomunikasikan penerapan SMKK kepada seluruh pekerja;
    • memastikan bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan;
    • memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipasi dan berkontribusi terhadap penerapan SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna;
    • mempromosikan peningkatan/perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
    • mengembangkan, dan mempromosikan budaya kerja berkeselamatan dalam organisasi;
    • melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan risiko kecelakaan konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain

    1.2 Organisasi Pengelola SMKK

    • Penyedia Jasa harus membentuk organisasi pengelola Keselamatan Konstruksi pada setiap Pekerjaan Konstruksi yang terintegrasi dengan struktur organisasi Penyedia Jasa.
    • Besaran organisasi pengelola SMKK disesuaikan dengan skala Pekerjaan Konstruksi.
    • Penyedia Jasa wajib menunjuk penanggung jawab pengelola SMKK yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan operasional Keselamatan Konstruksi.
    • Susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi pengelola SMKK ditetapkan secara tertulis oleh manajemen Penyedia Jasa.


    1.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi

    Pimpinan Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan Keselamatan Konstruksi yang mencakup:

    • komitmen untuk menyediakan kondisi kerja beserta lingkungan yang aman dan sehat dalam rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, cedera dan penyakit akibat kerja;
    • komitmen untuk mencegah dan melindungi terhadap ancaman dan/atau gangguan keamanan dalam berbagai bentuk, dan perlindungan terhadap keselamatan keteknikan konstruksi, manusia, harta benda, material, peralatan, masyarakat umum serta lingkungan.
    • menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan tujuan Keselamatan Konstruksi;
    • komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan lainnya;
    • komitmen untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi;
    • komitmen untuk menghentikan pekerjaan oleh setiap personil apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
    • komitmen untuk melakukan perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
    • komitmen untuk konsultasi dan mendorong partisipasi pekerja (perwakilan pekerja) serta pihak berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
    Kebijakan Keselamatan Konstruksi harus:
    • disahkan oleh pimpinan Penyedia Jasa dalam bentuk pakta komitmen dan pimpinan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi (Kepala Proyek) dalam bentuk kebijakan Keselamatan Konstruksi (tertulis,
      tertanggal dan tertandatangani); tertanggal dan tertandatangani);
    • dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
    • tersedia sebagai informasi terdokumentasi;

    1.4 Konsultasi dan Partisipasi Pekerja

    1. Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja dan/atau perwakilan/serikat pekerja.
    2. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMKK.
    3. Konsultasi dilakukan dengan:
    • menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi;
    • menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap saat;
    • menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang menghambat pekerja untuk berpartisipasi;
    • melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait dengan:
    1. kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;
    2. susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
    3. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
    4. tujuan Keselamatan Konstruksi dan perencanaan pencapaian;
    5. pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
    6. pemantauan dan evaluasi;
    7. program audit;
    8. perbaikan berkelanjutan;

    • mendorong partisipasi pekerja dalam hal:

    1. menentukan mekanisme partisipasi pekerja;
    2. mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
    3. menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi Risiko Keselamatan Konstruksi;
    4. menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan;
    5. menentukan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan bagaimana bentuk komunikasi yang akan dilakukan:
    6. menentukan langkah-langkah pengendalian dan penerapannya secara berhasil guna efektif;
    7. menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan.

    2. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

    2.1.

    Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang
    Perencanaan Keselamatan Konstruksi meliputi:

    1. identifikasi dan penetapan isu-isu eksternal dan internal;

    2. identifikasi dan penetapan kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan;

    3. identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan konstruksi. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi.

    4. identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan lainnya;

    5. perencanaan pengendalian risiko.

    2.2. Identifikasi dan Penetapan Isu Eksternal dan Internal

    Penyedia Jasa harus mengidentifikasi bahaya dengan mengacu kepada isu-isu eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi Penyedia Jasa dalam mencapai sasaran atau hasil yang diharapkan dari SMKK.

    1. Isu eksternal seperti:

    a. lingkungan budaya, sosial, politik, hukum, keuangan, teknologi, ekonomi dan alam serta persaingan pasar, baik internasional, nasional, regional maupun lokal;

    b. pengenalan pesaing, kontraktor, subkontraktor, pemasok, mitra dan Penyedia Jasa baru; teknologi baru; undangundang baru dan pekerjaan baru;

    c. pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan;

    d. dorongan dan kecenderungan utama yang terkait dengan industri atau sektor yang berdampak pada Penyedia Jasa;

    e. hubungan, persepsi, dan nilai pihak eksternal yang berkepentingan;

    f. perubahan terkait dengan hal-hal di atas;

    2. Isu internal seperti:

    a. tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;

    b. kebijakan, tujuan, dan strategi pencapaiannya;

    c. kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi (seperti modal, waktu, sumber daya manusia, proses, sistem, dan teknologi);

    d. sistem informasi, arus informasi dan proses pengambilan keputusan (baik formal maupun informal);

    e. pengenalan produk, bahan, layanan, peralatan, perangkat lunak, tempat, dan peralatan baru;

    f. hubungan persepsi dan nilai-nilai pekerja;

    g. budaya dalam organisasi;

    h. standar, pedoman dan model yang diadopsi oleh Penyedia Jasa;

    i. bentuk dan tingkat hubungan kontraktual, termasuk, misalnya, kegiatan yang dialihdayakan;

    j. pengaturan waktu kerja;

    k. kondisi kerja; dan

    l. perubahan yang terkait dengan hal-hal di atas.


    2.3. Identifikasi dan Penetapan Kebutuhan dan Harapan Pihak yang Berkepentingan

    Penyedia Jasa harus melakukan identifikasi dan penetapan:

    1. pihak-pihak berkepentingan lainnya, selain pekerja, yang dapat mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh SMKK;

    2. kebutuhan dan harapan dari dari para pekerja maupun pihak pihak yang berkepentingan, termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait.

    3. Prosedur identifikasi potensi bahaya, penetapan tingkat risiko dan peluang Pihak yang berkepentingan, antara lain:

    1. pemerintah (kementerian/lembaga pemerintah pada berbagai tingkatan dan fungsi, termasuk pemerintah daerah);

    2. pemasok, kontraktor dan subkontraktor;

    3. perwakilan pekerja;

    4. organisasi pekerja (serikat pekerja) dan organisasi pengusaha;

    5. pemilik, pemegang saham, klien, pengunjung, komunitas lokal dan masyarakat sekitar serta masyarakat umum;

    6. pelanggan, layanan medis dan layanan masyarakat lainnya, media massa, akademisi, asosiasi usaha, asosiasi profesi dan organisasi non-pemerintah (lembaga swadaya masyarakat/LSM);

    7. organisasi yang bergerak di bidang keselamatan dan kesehatan kerja profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

    2.4. Identifikasi Bahaya serta Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi dan Peluang Keselamatan Kerja

    Identifikasi bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan:

    a. peraturan dan prosedur kerja, faktor sosial (termasuk beban kerja, jam kerja, pelecehan dan intimidasi), kepemimpinan dan budaya dalam organisasi;

    b. kegiatan rutin dan non-rutin, termasuk bahaya yang timbul dari:

    1) kondisi prasarana, peralatan, material, zat berbahaya dan kondisi fisik tempat kerja;

    2) desain produk dan layanan, penelitian, pengembangan, pengujian, produksi, perakitan, pengadaan, pemeliharaan dan pembuangan;

    3) faktor manusia;

    4) cara pelaksanaan pekerjaan.

    c. kejadian yang pernah terjadi pada periode sebelumnya, baik dari internal maupun eksternal organisasi, termasuk keadaan darurat, dan penyebabnya;

    d. potensi keadaan darurat;

    e. faktor manusia, termasuk:

    1) orang yang memiliki akses ke tempat kerja dan/atau kegiatan Pekerjaan Konstruksi, termasuk pekerja, pengunjung, dan orang lain;

    2) orang di sekitar tempat kerja yang dapat dipengaruhi oleh kegiatan Pekerjaan Konstruksi;

    3) pekerja di lokasi yang tidak berada di bawah kendali langsung organisasi;

    f. isu lainnya, meliputi:

    1) desain dari area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan dan kemampuan pekerja yang terlibat;

    2) situasi yang terjadi di sekitar tempat kerja yang disebabkan oleh kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang berada di bawah kendali organisasi;

    3) situasi yang tidak di bawah kendali organisasi dan terjadi di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan cedera dan penyakit/kesehatan yang buruk bagi orang-orang di tempat kerja;

    g. perubahan yang terjadi atau perubahan yang diusulkan terkait organisasi, operasi, proses, kegiatan dan SMKK;

    h. perubahan ilmu pengetahuan dan informasi tentang bahaya.

    2.5. Penilaian Risiko dan Peluang Keselamatan Konstruksi Identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan konstruksi. 

    Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar Jasa Konstruksi. 

    Penilaian risiko dan peluang Keselamatan Konstruksi meliputi:

    a. penilaian risiko bahaya yang telah teridentifikasi, dengan mempertimbangkan keberhasilgunaan pengendalian yang ada;

    b. penentuan dan penilaian risiko lain yang terkait dengan penerapan, pengoperasian dan pemeliharaan SMKK.

    c. penilaian peluang Keselamatan Konstruksi untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi, dengan mempertimbangkan perubahan yang direncanakan terkait organisasi, kebijakan, proses atau kegiatan dan:

    1) peluang untuk menyesuaikan pekerjaan, organisasi kerja dan lingkungan kerja;

    2) peluang untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi;

    d. penilaian peluang lain guna peningkatan SMKK.

    Metodologi dan kriteria untuk penilaian risiko Keselamatan Konstruksi harus ditetapkan dengan memperhatikan:

    a. ruang lingkup, sifat dan jangka waktu untuk memastikan bahwa yang dilakukan adalah lebih bersifat proaktif dari pada reaktif dan digunakan dengan cara yang sistematis.

    b. kemungkinan terjadinya risiko dan peluang lain untuk Penyedia Jasa sebagai akibat terjadinya risiko Keselamatan Konstruksi dan peluang Keselamatan Konstruksi.

    2.6. Perencanaan Pengendalian Risiko

    Perencanaan pengendalian risiko meliputi:

    1. jenis tindakan pengendalian risiko:

    a. mengatasi risiko dan peluang;

    b. mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;

    c. mempersiapkan dan menanggapi situasi darurat;

    2. cara melaksanakan tindakan pengendalian risiko:

    a. mengintegrasikan dan menerapkan tindakan ke dalam penerapan SMKK;

    b. mengevaluasi keberhasilgunaan tindakan.

    Perencanaan tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan:

    1. tingkatan pengendalian dan keluaran dari penerapan SMKK;

    2. praktek terbaik yang pernah dilakukan oleh organisasi lainnya;

    3. teknologi yang digunakan (peralatan, material, metode);

    4. kemampuan keuangan;

    5. kebutuhan operasional dan bisnis.

    2.7. Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)

    2.7.1 Penetapan Sasaran Keselamatan Konstruksi

    Sasaran Keselamatan Konstruksi pada setiap fungsi dan tahapan Pekerjaan Konstruksi harus:

    1. konsisten dengan kebijakan Keselamatan Konstruksi;

    2. memiliki indikator kinerja yang dapat diukur;

    3. memperhitungkan:

    a. persyaratan yang diterapkan;

    b. hasil penilaian risiko dan peluang;

    c. hasil konsultasi dengan wakil pekerja, Ahli K3 Konstruksi, Panitia Pembina Keselamatan dan

    Kesehatan Kerja (P2K3), atau pihak lain yang terkait.

    4. dilakukan pemantauan;

    5. dikomunikasikan; dan

    6. dimutakhirkan bila perlu.

    2.7.2 Program Pencapaian Sasaran Keselamatan Konstruksi

    1. Perencanaan pencapaian sasaran Keselamatan Konstruksi meliputi:

    a. kegiatan yang akan dilakukan;

    b. sumber daya yang diperlukan;

    c. pihak yang bertanggung jawab;

    d. jangka waktu pelaksanaan;

    e. cara evaluasi hasil pencapaian, termasuk indikator pemantauan;

    f. cara mengintegrasikan pencapaian sasaran Keselamatan Konstruksi dengan kegiatan bisnis Penyedia JasaDokumen Sasaran Keselamatan Konstruksi dan Perencanaan Pencapaian Sasaran Keselamatan Konstruksi harus disimpan dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi.

    2.8. Standar dan Peraturan Perundangan

    2.8.1 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan dan Peraturan Lainnya

    Identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan peraturan lainnya meliputi:

    1. Identifikasi dan inventarisasi peraturan perundangundangan dan peraturan lainnya mencakup:

    a. identifikasi dan inventarisasi peraturan perundangan dan peraturan lainnya yang mengatur kesesuaian proses, operasi, standar Alat Pelindung Diri (APD)/Alat Pelindung Kerja (APK), kegiatan, dan fasilitas; dan

    b. pengkajian terhadap perubahan ketentuan peraturan perundangan yang mempengaruhi proses, operasi, kegiatan dan fasilitas untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

    2. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya mencakup kegiatan:

    a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, kepada seluruh pekerja serta pihak lain yang terkait untuk menjamin pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan;

    b. pembuatan daftar peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang akan diterapkan oleh organisasi dan yang akan disosialisasikan;

    c. pendokumentasian dan pemajangan (apabila diperlukan) surat izin, lisensi dan/atau sertifikat; dan

    d. pembuatan daftar tanggal habis masa berlaku dan perpanjangan surat izin, lisensi dan sertifikat, yang harus:

    1) dilakukan kaji ulang terhadap ketepatan dan keterkaitannya secara berkala;

    2) dilakukan penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundangan dan peraturan lainnya; dan

    3) mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan.

    3. evaluasi dan audit atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya.

    4. penyimpanan dan pemeliharaan proses identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya beserta perubahan dan pembaharuannya sebagai informasi terdokumentasi.

    5. prosedur pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi.


    3. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

    3.1 Sumber Daya

    Penyedia Jasa harus menetapkan dan menyediakan sumber daya (material, peralatan, biaya) yang dibutuhkan untuk penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkesinambungan dari SMKK.

    3.2 Kompetensi Penyedia Jasa

    Kompetensi Penyedia Jasa harus :

    1. menentukan kompetensi yang diperlukan pekerja yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi kinerja Keselamatan Konstruksi;
    2. memastikan bahwa pekerja berkompeten (termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi bahaya) berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman;
    3. jika memungkinkan untuk diterapkan, mengambil tindakan untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi yang diperlukan, dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil;
    4. menyimpan dan memelihara bukti kompetensi sebagai informasi yang terdokumentasi.

     

    3.3 Kepedulian

    Pekerja harus mempunyai kepedulian terhadap:
    1. kebijakan dan sasaran Keselamatan Konstruksi;
    2. kontribusi pekerja terhadap keberhasilgunaan efektivitas SMKK, termasuk manfaat peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi;
    3. implikasi dan konsekuensi yang terjadi apabila Pekerjaan Konstruksi tidak memenuhi sesuai dengan persyaratan ketentuan SMKK;
    4. kejadian dan hasil investigasi yang terkait dengan pekerja, keselamatan umum dan lingkungan;
    5. bahaya, risiko dan tindakan Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh keteknikan konstruksi, publik, peralatan, material dan lingkungan;
    6. kemampuan untuk melindungi diri pekerja dari situasi kerja yang berpotensi menghadirkan bahaya yang serius terhadap kehidupan atau kesehatan pekerja; dan pengaturan untuk melindungi pekerja dari konsekuensi yang tidak semestinya.
    Untuk menumbuhkan kepedulian pekerja terhadap Keselamatan Konstruksi, Penyedia Jasa harus memberikan informasi dan penjelasan kepada pekerja.

     

    3.4 Komunikasi

    1. Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara komunikasi internal dan eksternal terkait dengan SMKK dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya.
    2. Komunikasi internal dan eksternal meliputi:
    a. substansi yang dikomunikasikan yakni informasi SMKK termasuk perubahannya;
    b. waktu pelaksanaan komunikasi;
    c. pihak berkepentingan yang perlu dikomunikasikan terdiri dari:
    • 1) antara Penyedia Jasa dengan seluruh jajarannya;
    • 2) antara Penyedia Jasa dengan pengunjung; dan
    • 3) dengan pihak yang berkepentingan lainnya;
    d. cara melakukan komunikasi.
    3. Komunikasi internal dilakukan untuk memungkinkan pekerja berkontribusi pada perbaikan berkesinambungan.
    4. Bukti komunikasi harus disimpan dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi.

     

    3.5 Informasi Terdokumentasi

    1. SMKK termasuk informasi terdokumentasi dan informasi penting lainnya;
    2. Jenis dari informasi terdokumentasi diantaranya: manual, prosedur, gambar kerja, Instruksi Kerja, dan dokumen yang diperlukan di tempat kerja sejenisnya ;
    3. Informasi terdokumentasi berisi:
    a. identifikasi dan deskripsi yang terdiri dari judul, tanggal, penulis, nomor referensi, dan informasi lain yang dibutuhkan;
    b. format (bahasa, versi perangkat lunak, grafik) dan media (kertas, elektronik, atau media lainnya);
    c. tinjauan ulang dan persetujuan untuk kesesuaian dan kecukupan.
    4. Informasi terdokumentasi harus dikendalikan untuk memastikan:
    a. ketersediaan dan kesesuaian untuk digunakan pada saat dibutuhkan;
    b. dilindungi secara memadai terhadap kehilangan, kerahasiaan, penggunaan yang tidak benar atau penyalahgunaan.
    5. Informasi terdokumentasi dikendalikan dengan cara menentukan:
    a. distribusi, akses, pengambilan dan penggunaan;
    b. penyimpanan dan pemeliharaan, termasuk pemeliharaan untuk tetap terbaca;
    c. pengendalian terhadap perubahan (misalnya pengendalian pada versi penerbitan);
    d. penyimpanan dan disposisi.


    4. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI

    4.1 Perencanaan Keselamatan Konstruksi Perencanaan dan pengendalian pelaksanaan meliputi kegiatan:

    1. Menetapkan penanggungjawab untuk setiap proses;
    2. menetapkan kriteria untuk proses dengan struktur organisasi
    proyek;
    3. menerapkan kendali atas proses sesuai dengan kriteria
    Keselamatan Konstruksi, publik, peralatan, material dan
    lingkungan;
    4. memelihara dan menyimpan informasi terdokumentasi yang
    diperlukan untuk memastikan bahwa proses telah dilakukan
    sesuai rencana;
    5. mengadaptasi pekerjaan dengan pekerja.

     

    4.2 Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi
    Penyedia harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu
    proses untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko SMKK
    dengan dasar sebagai berikut:
    1. menghilangkan bahaya;
    2. penggantian proses, operasi, bahan, atau peralatan dengan yang
    tidak berbahaya;
    3. melakukan rekayasa teknik;
    4. melakukan pengendalian administrasi; dan
    5. penggunaan alat pelindung diri yang memadai.

    4.3 Pengendalian Operasi
    Pengendalian Operasi dalam pelaksanaan Konstruksi meliputi kegiatan :
    1. analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis);
    2. pengelolaan komunikasi;
    3. pengelolaan izin kerja khusus;
    4. pengelolaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
    5. pengelolaan lingkungan kerja;
    6. pengelolaan kesehatan kerja;
    7. pengelolaan perlindungan sosial tenaga kerja;
    8. pengelolaan keselamatan instalasi;
    9. pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan;
    10. pengamanan lingkungan kerja;
    11. inspeksi Keselamatan Konstruksi;
    12. manajemen perubahan;
    13. pengendalian rantai pasok; dan
    14. pengelolaan rekayasa lalu lintas.

     

    Dengan penjelasan sebagai berikut:
    4.3.1 Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
    JSA dilaksanakan pada saat pekerjaan yang berisiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, pekerjaan yang jarang dilakukan, dan pekerjaan yang menggunakan alat khusus, yang diturunkan dari metode kerja konstruksi.

     

    4.3.2 Pengelolaan Komunikasi
    1. Prosedur induksi Keselamatan Konstruksi
    a. Pada pekerja baru dan pindahan
    b. Tamu proyek
    c. Karyawan
    2. Penjelasan Keselamatan Konstruksi berdasarkan kelompok kerja (Tool Box Meeting)
    a. Pada pekerjaan yang berisiko besar
    b. Pada pekerjaan yang jarang dilakukan (bersifat insidentil)
    3. Penjelasan bahaya-bahaya Keselamatan Konstruksi (safety talk)
    a. Dilakukan setiap hari
    4. Penjelasan umum tentang penerapan Keselamatan Konstruksi di lapangan (General Safety Talk)
    a. Bulanan
    5. Rapat Mingguan Keselamatan Konstruksi (Weekly Safety Meeting);
    6. Pengelolaan Rambu-rambu, spanduk Keselamatan Konstruksi, dan bendera Keselamatan Konstruksi.

     

    4.3.3 Pengelolaan Izin Kerja Khusus
    Pengelolaan pekerjaan khusus dilakukan untuk pekerjaan yang memerlukan izin antara lain:
    1. pekerjaan di ketinggian;
    2. pekerjaan menggunakan perancah;
    3. pekerjaan pengangkatan;
    4. pekerjaan di ruang tertutup terbatas;
    5. Pekerjaan menyelam (diving);
    6. Pekerjaan dingin (cold work);
    7. pekerjaan di atas air;
    8. pekerjaan pancang;
    9. pekerjaan di tempat yang mengeluarkan panas;
    10. pekerjaan yang menggunakan bahan peledak;
    11. pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray);
    12. pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan
    13. pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).

     

    4.3.4 Pengelolaan Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
    Pengelolaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja meliputi:
    1. penilaian kebutuhan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul;
    2. penyediaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja dengan jumlah yang memadai;
    3. evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja; dan
    4. pelaksanaan pelatihan untuk pekerja konstruksi yang terkait dengan fungsi, manfaat, penggunaan, dan perawatan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja.

     

    4.3.5 Pengelolaan Lingkungan Kerja
    Pengelolaan lingkungan kerja meliputi:
    1. pengelolaan lingkungan kerja yang sekurang-kurangnya terdiri atas pengendalian debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas dan kuantitas udara kerja, radiasi, faktor kimia dan
    biologi, serta kebersihan lingkungan kerja;

    2. identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan, dan penyimpanan alat-alat pemeriksaan, ukur, dan uji lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan standar yang berlaku;
    dan
    3. pengelolaan tata graha (housekeeping) tempat kerja yang sekurang-kurangnya terdiri atas kebersihan, kerapihan, tata letak, dan sanitasi.

     

    4.3.6 Pengelolaan Kesehatan Kerja
    Pengelolaan kesehatan kerja meliputi:
    1. pengelolaan kesehatan kerja dalam rangka mencegah terjadinya sakit dan penyakit akibat kerja serta menciptakan budaya hidup bersih dan sehat;
    2. pemeriksaan awal dan pemantauan berkala kesehatan pekerja yang terpapar bahaya kesehatan di tempat kerja;
    3. pengelolaan dan pengembangan kegiatan kesehatan di tempat kerja yang bersifat promosi, pencegahan, penyembuhan, dan rehabilitasi;
    4. pengelolaan makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan pekerja, mencegah kasus keracunan, dan memastikan asupan gizi yang memadai untuk makanan dan minuman yang
    disediakan oleh Penyedia Jasa;
    5. penyediaan dan/atau kerja sama pelayanan kesehatan pekerja termasuk dokter untuk memeriksa kesehatan pekerja; dan

     

    4.3.7 Pengelolaan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja
    Pengelolaan perlindungan sosial tenaga kerja meliputi penetapan dan pelaksanaan program perlindungan sosial tenaga kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

     

    4.3.8 Pengelolaan Keselamatan Instalasi
    Pengelolaan Keselamatan Instalasi meliputi:
    1. instalasi kelistrikan;
    2. instalasi hidrolik;
    3. instalasi pneumatik;
    4. instalasi bahan bakar cair;
    5. instalasi gas;
    6. instalasi air;
    7. instalasi proteksi kebakaran; dan
    8. instalasi komunikasi.

     

    4.3.9 Pemeliharaan dan Perawatan Sarana, Prasarana, dan Peralatan
    Pemeliharaan dan perawatan sarana, prasarana, dan peralatan sekurang-kurangnya meliputi:
    1. penetapan program dan jadwal pemeliharaan dan perawatan secara berkala;
    2. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sesuai dengan program dan jadwal;
    3. penyediaan peralatan yang sesuai dan layak untuk pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan;
    4. pengujian kelayakan secara berkala terhadap sarana, prasaranadan peralatan; dan
    5. kebersihan barak pekerja, kantin, dan toilet.

     

    4.3.10 Pengamanan Lingkungan Kerja
    1. Pengamanan lingkungan kerja meliputi antisipasi dan perlindungan terhadap ancaman dan/atau gangguan keamanan dalam berbagai bentuk, seperti huru hara dan anarkisme, tindak
    kriminal, termasuk terorisme;
    2. Pengamanan lingkungan kerja sekurang-kurangnya terdiri dari:
    a. penyediaan petugas pengamanan yang kompeten dan memadai;
    b. penyediaan pos pengamanan, pagar pengaman proyek dan peralatan/perlengkapan yang memadai;
    c. sosialisasi dalam rangka peningkatan pemahaman kepada pekerja tentang pentingnya keamanan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
    d. koordinasi dan pelaporan kepada pihak berwenang;
    e. penyediaan akses bantuan keamanan dari pihak berwenang;dan
    f. kartu identitas pekerja.

     

    4.3.11 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
    Inspeksi Keselamatan Konstruksi paling sedikit diantaranya:
    1. Prosedur inspeksi Keselamatan Konstruksi
    a. Inspeksi harian
    b. Inspeksi mingguan
    c. Inspeksi bulanan
    2. Prosedur sebelum peralatan digunakan (preused procedure)
    3. Prosedur pemeriksaan alat pelindung diri

     

    4.3.12 Manajemen Perubahan
    1. Perubahan pelaksanaan dan pengendalian Keselamatan Konstruksi yang meliputi perubahan dan/atau penggantian produk, layanan dan proses termasuk:
    a. lokasi dan lingkungan tempat kerja;
    b. organisasi kerja;
    c. kondisi kerja;
    d. peralatan; dan
    e. tenaga kerja.
    2. Perubahan tersebut dilakukan terkait dengan:
    a. perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
    b. perubahan ilmu pengetahuan atau informasi tentang risiko Keselamatan Konstruksi; dan/atau
    c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    3. Perubahan tersebut termasuk peninjauan ulang atas konsekuensi dan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi pengaruh yang merugikan.

     

    4.3.13 Pengendalian Rantai Pasok
    1. Penyedia jasa harus mengordinasikan dengan subpenyedia jasa terkait proses pengadaan alat, material, dan jasa untuk identifikasi bahaya dan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi yang meliputi kegiatan pemasokan dan penyediaan jasa yang berdampak pada Penyedia Jasa, pekerja pemasok, subpenyedia jasa dan pihak lain yang berkepentingan.
    2. Dalam pengadaan oleh subpenyedia jasa, Penyedia Jasa harus memastikan:
    a. kriteria Keselamatan Konstruksi telah dimuat dalam dokumen pemilihan subpenyedia jasa; dan
    b. persyaratan SMKK dipenuhi oleh subpenyedia jasa dan para pekerjanya.
    3. Pengadaan Melalui Alih daya (Outsourcing)
    Alih daya oleh Penyedia Jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait.

     

    4.3.14 Pengelolaan Rekayasa Lalu Lintas
    Pengelolaan rekayasa lalu lintas meliputi:
    1. Mengidentifikasi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
    2. Membuat rencana rekayasa lalu lintas serta menyiapkan petugas lalu lintas (flag man), jika dibutuhkan dapat berkoordinasi dengan aparat terkait.
    3. Memasang rambu-rambu lalu lintas sesuai ketentuan / standar yang berlaku.
    4. Menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan jenis pekerjaan.
    5. Melaksanakan manajemen dan keselamatan lalu lintas sesuai dengan peraturan perundangan.

     

    4.4 Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat

    4.4.1 Kesiapan Terhadap Kondisi Darurat
    Kesiapan terhadap kondisi darurat meliputi:
    1. menetapkan rencana untuk menanggapi keadaan darurat, yang sekurang-kurangnya mencakup;
    a. penyediaan tim tanggap darurat yang memadai, kompeten, dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, dan selalu siaga;
    b. penyediaan sarana dan prasarana keadaan darurat yang memadai dan selalu siap digunakan;
    c. penyediaan ruang pusat kendali darurat yang dilengkapi dengan peta, papan tulis, jam, daftar nama dan nomor kontak anggota tim, nomor pihak lain yang terkait, serta peralatan komunikasi dua arah;
    d. penyediaan akses bantuan dari pihak luar apabila diperlukan dalam penanganan keadaan darurat;
    e. penyelidikan kejadian keadaan darurat termasuk perkiraan kerugian dan pelaporan;
    f. pemulihan pasca penanganan keadaan darurat yang sekurang-kurangnya mencakup penyediaan tim pemulihan, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca penanganan keadaan darurat;
    g. penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1) penyediaan petugas P3K yang kompeten;
    2) penyediaan peralatan P3K yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    5. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI

    5.1 Pemantauan dan Evaluasi

    5.1.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja
    Evaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi meliputi kegiatan pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja.
    Penyedia Jasa harus menetapkan:
    1. hal-hal yang perlu dipantau dan diukur yang meliputi:
    a. tingkat kepatuhan pemenuhan terhadap peraturan perundangundangan dan peraturan lain;
    b. penanganan terkait dengan bahaya, risiko, dan peluang yang
    teridentifikasi;
    c. pencapaian tujuan Keselamatan Konstruksi; dan
    d. tingkat hasil guna pengendalian dan pelaksanaan.
    2. metode pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja;
    3. kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja Keselamatan Konstruksi;
    4. waktu pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan;
    5. prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi.

     

    5.1.2 Evaluasi Kepatuhan
    Evaluasi kepatuhan dilakukan dengan cara:
    1. menentukan frekuensi dan metode evaluasi kepatuhan;
    2. mengevaluasi kepatuhan dan mengambil tindakan jika diperlukan;
    3. menghentikan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (stop working) jika ditemukan hal yang membahayakan.
    4. mengisi lembar penghentian pekerjaan yang ditandatangani oleh pihakpihak berwenang yang ditunjuk oleh Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa.
    5. menjaga pengetahuan dan pemahaman tentang status kepatuhannya; dan
    6. menyimpan informasi terdokumentasi hasil evaluasi kepatuhan.

     

    5.1.3 Audit Internal
    1. Penyedia Jasa harus melakukan audit internal untuk memberikan informasi apakah SMKK telah diterapkan sesuai dengan persyaratan, kebijakan dan tujuan Keselamatan Konstruksi, dan telah ditetapkan serta dipelihara secara efektif.
    2. Audit internal wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) siklus Pekerjaan Konstruksi. Kegiatan dalam pelaksanaan audit internal, meliputi:
    a. merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit, termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, konsultasi, persyaratan perencanaan dan pelaporan, serta hasil audit internal sebelumnya;
    b. menentukan kriteria dan ruang lingkup audit untuk setiap kali pelaksanaan audit;
    c. memilih dan menetapkan auditor yang kompeten, objektif dan tidak memihak;
    d. memastikan bahwa hasil audit dilaporkan kepada pimpinan yang berwenang; pekerja, dan perwakilan pekerja (jika ada), serta pihak terkait lainnya;
    e. mengambil tindakan untuk mengatasi ketidaksesuaian guna meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi;
    f. menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan program audit dan hasil audit.

     

    5.2 Tinjauan Manajemen

    1. Pimpinan Penyedia Jasa harus melakukan kaji ulang sistem manajemen Keselamatan Konstruksi untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya.
    2. Kaji ulang manajemen wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu siklus Pekerjaan Konstruksi.
    3. Prosedur tinjauan manajemen.
    4. Kaji ulang manajemen harus mencakup:
    a. perubahan dalam isu eksternal dan internal yang terkait dengan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, termasuk:
    1) kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan;
    2) ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
    3) risiko dan peluang;
    b. tingkat pencapaian kebijakan dan tujuan Keselamatan Konstruksi;
    c. informasi tentang kinerja Keselamatan Konstruksi, termasuk tren dalam:
    1) kejadian, ketidaksesuaian, tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan;
    2) pemantauan dan hasil pengukuran;
    3) hasil evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dan peraturan lainnya;
    4) hasil audit;
    5) konsultasi dan partisipasi pekerja; dan
    6) risiko dan peluang;
    d. kecukupan sumber daya untuk memelihara SMKK yang efektif;
    e. komunikasi dengan pihak yang berkepentingan;
    f. peluang untuk peningkatan berkelanjutan.
    5. Keluaran kaji ulang manajemen harus mencakup keputusan:
    a. kesesuaian berkelanjutan, kecukupan dan efektivitas SMKK dalam pencapaian hasil yang diharapkan;
    b. peluang peningkatan berkelanjutan;
    c. kebutuhan untuk perubahan SMKK;
    d. sumber daya yang dibutuhkan;
    e. tindakan yang diperlukan;
    f. peluang untuk meningkatkan integrasi SMKK dengan proses bisnis lainnya; dan
    g. implikasi untuk arah strategis bagi Penyedia Jasa.
    6. Kaji ulang manajemen harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi sebagai bukti telah dilaksanakannya tinjauan manajemen.
    7. Hasil tinjauan manajemen harus dikomunikasikan kepada pekerja, dan perwakilan pekerja (jika ada).

     5.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi

    Penyedia Jasa harus meningkatkan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan SMKK secara berkesinambungan melalui upaya:
    1. meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi;
    2. mempromosikan budaya SMKK;
    3. mempromosikan partisipasi pekerja dalam melaksanakan tindakan untuk perbaikan secara berkesinambungan pada SMKK;
    4. mengkomunikasikan hasil peningkatan berkesinambungan yang terkait kepada para pekerja dan perwakilan pekerja; dan memelihara dan menyimpan informasi terdokumentasi sebagai
    bukti peningkatan berkesinambungan.

     ðŸ‘‰ Contoh Rencana keselamatan Konstruksi PENAWARAN 2020 Cara Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi

     


    1 komentar untuk "Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) 2020 - Contoh Rencana keselamatan Konstruksi PENAWARAN 2020"