Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Pengisian RKK 2020-2021 - Komitmen Keselamatan Konstruksi

Daftar Isi Konten [Tampil]

     A.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi

    Isian RKK 2021 - Komitmen Keselamatan Konstruksi

    1. Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi 

    Memuat Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi badan usaha.

    [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO]




    PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI


    Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
    Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
    Jabatan
    Bertindak untuk
    : .............
    : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang
    dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
    dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
    1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
    2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
    3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
    4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
    5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
    6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
    7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.


    ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
    [Nama Jabatan Pimpinan Perusahaan Tertinggi Penyedia Jasa]


    [tanda tangan],
    [nama lengkap]



    [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]


    PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
    1. Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
    Jabatan : .............
    Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan
    cantumkan nama]
    2. Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
    Jabatan : .............
    Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan
    cantumkan nama]
    3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
    dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya
    Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
    1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
    2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
    3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
    4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
    5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
    6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
    7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.

    ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]


    [Nama Pimpinan KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO
    Penyedia]
    [tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
    [nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
    [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]


    2.  Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi

    Memuat Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa (tertulis, tertanggal dan ditandatangani) dan disahkan oleh Pengguna jasa Kebijakan keselamatan konstruksi harus:

    1. Dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal; pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
    2. Tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
      Jika Penyedia Jasa belum memiliki Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi maka  maka dapat mengikuti contoh Lembar Kebijakan di bawah.

    [Contoh Kebijakan Keselamatan Konstruksi]


    KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

    Kami berkomitmen untuk:
    1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
    2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja.
    3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja.
    Untuk mencapainya, kami akan:
    1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan.
    2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.
    3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.
    Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi
    1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
    2. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
    3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
    4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab.
    5. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan.
    6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.


    …[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]
    [Nama Penyedia Jasa]
    [tanda tangan],
    [nama lengkap]
    Disahkan,
    …[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]
    [Nama Pengguna Jasa]
    [tanda tangan],
    [nama lengkap]

    3. Tinjauan Pelaksanaan Komitmen

    Memuat jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (level dari direktur hingga ke tingkat 1 level di bawah direktur) ke proyek. Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek sekurang-kurangnya 3 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek. 

    Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk melihat konsistensi penerapan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan secara berkesinambungan, dengan melakukan di antaranya:
    a. Kegiatan berdiskusi dengan pekerja tentang masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di Lapangan;
    b. Memberikan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di Lapangan;
    c. Menegakkan kedisiplinan dengan melihat atas pelanggaran pelanggaran yang terjadi;


    format tabel dapat mengikuti contoh

    4. Konsultasi dan Partisipasi Pekerja

    Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja dan/atau perwakilan/serikat pekerja, diantaranya :

    1. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMKK.
    2. Konsultasi dilakukan dengan:
    a. menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi;
    2) susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
    3) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
    4) tujuan keselamatan konstruksi dan perencanaan pencapaian;
    5) pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
    6) pemantauan dan evaluasi;
    7) program audit;
    8) perbaikan berkelanjutan;
    1) menentukan mekanisme partisipasi pekerja;
    2) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
    3) menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko keselamatan konstruksi;
    4) menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan;
    5) menentukan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan bagaimana bentuk komunikasi yang akan dilakukan:
    6) menentukan langkah-langkah pengendalian dan penerapannya secara berhasil guna efektif;
    7) menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan.

    b. menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap saat;

    c. menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang menghambat pekerja untuk berpartisipasi;

    d. melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan terkait dengan:

    1) kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;

    e. mendorong partisipasi pekerja dalam hal:


    Posting Komentar untuk "Contoh Pengisian RKK 2020-2021 - Komitmen Keselamatan Konstruksi"