Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Pengisian RKK 2020-2021 - Perencanaan dan Pengendalian Operasi

Daftar Isi Konten [Tampil]

     D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi

    D.1.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi

    a. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi 

    Memuat bagan struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Dalam struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi harus memiliki Unit Keselamatan Konstruksi yang berada langsung di bawah Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.


    Contoh Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi*
    Contoh Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan
    Konstruksi*


    No Jabatan Tugas Dan Tanggung Jawab
    1 Pimpinan
    Tertinggi
    Pekerjaan
    Konstruksi
    1) Menetapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi
    2) Memimpin pelaksanaan penerapan manajemen keselamatan
    konstruksi
    3) Mempromosikan keselamatan konstruksi
    4) Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen
    keselamatan konstruksi
    5) dst
    2 Manager
    Teknik
    1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program
    keselamatan konstruksi
    2) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program
    keselamatan konstruksi
    3) Memastikan metode dan prosedur kerja memperhatikan
    keselematan konstruksi
    4) dst
    3 Manager
    Produksi
    1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program
    keselamatan konstruksi
    2) Memantau pelaksanaan keselematan konstruksi di lapangan
    bersama Bagian Keselamatan Konstruksi
    3) Memberikan pengarahan pada supervisor, mandor dan sub
    kontraktor terkait tanggung jawab pelaksanaan keselamatan
    konstruksi
    4) Memastikan supervisor dan sub kontraktor telah melakukan
    penilai risiko pekerjaan dan memasukkan dalam pengajuan
    persetujuan ijin kerjanya.
    5) dst
    4 Manager
    Keuangan
    1) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program
    keselamatan konstruksi
    2) Memastikan bahwa seluruh pekerja telah mendapatkan
    jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS dan asuransi lainnya)
    3) Melakukan kerjasama dengan rumah sakit terdekat dalam
    rangka memnuhi fasilitas pelayanan kesehatan pekerja
    4) dst
    5 Pimpinan
    UKK
    1) Menyiapkan Sasaran dan Program keselamatan konstruksi
    untuk ditetapkan oleh Direktur yang menangani keselamatan
    konstruksi
    2) Menyiapkan rencana sosialisasi, pelatihan, dan simuliasi
    sebagai tindak lanjut pelaksanaan program keselamatan
    konstruksi
    3) Menyiapkan prosedur Tanggap Darurat
    4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan inspeksi harian
    keselamatan konstruksi.
    5) Mengkoordinasikan penerapan Keselamatan Konstruksi
    kepada seluruh lini organisasi.
    6 Supervisor
    dan Mandor
    1) Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah
    mengikuti prosedur kerja yang ditetapkan
    2) Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh
    pekerja telah lulus pemeriksaan/inspeksi sesuai persyaratan
    keselamatn konstruksi.
    3) Memastikan bahwa semua pekerja di bawah
    pengawasannya memakai APD dan perlengkapan
    keselamatan sesuai persyaratan.
    4) dst
    7 Seluruh staf,
    karyawan
    dan pekerja
    1) Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam
    menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya
    2) Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk,
    tool box meeting dan training-training yang diselenggarakan
    3) Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang
    diberikan oleh atasan atau petugas keselamatan konstruksi
    4) Memakai APD dan peralatan keselamatan kerja yang sesuai
    5) Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada
    peralatan konstruksi yang digunakan
    6) Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak
    aman di area kerjanya.
    7) dst

    * Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi dapat mengikuti contoh

    b. Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi

    Memuat bagan struktur organisasi Unit Keselamatan Konstruksi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Unit Keselamatan Konstruksi yang sekurang-kurangnya terdiri dari unit kesiagaan tanggap darurat,
    Pengawas Pekerjaan terkait alat berat, tim keamanan, serta hubungan masyarakat terkait dampak sosial dan lingkungan.
    Pengawas Pekerjaan terkait alat berat, tim keamanan, serta hubungan masyarakat terkait dampak sosial dan lingkungan.


    Contoh Struktur Unit Keselamatan Konstruksi *
    Contoh Struktur Unit Keselamatan Konstruksi *



    NOTIM TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
    1 Pimpinan
    UKK
    1) Mengkoordinasikan terlaksananya program
    keselamatan konstruksi
    2) Melaksanakan inspeksi metode, peralatan, dan
    lingkungan kerja
    3) Dst
    2 Tim P3K 4) Memberikan pertolongan pertama bagi korban
    kecelakaan kerja atau sakit yang diakibatkan oleh
    hubungan kerja
    5) Memberikan bantuan medis dan non medis (bila
    dibutuhkan) terhadap korban kecelakaan kerja dengan
    membawa/dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk
    6) Menyediakan obat-obatan ringan untuk P3K, di clinic on
    site, dan tempat-tempat yang telah ditentukan
    7) Melakukan pendataan atas korban, kondisi korban,
    kronologis kejadian dan sebab-sebab kecelakaan.
    8) Dst
    3 Tim
    Keamanan
    1) Menjaga dan memelihara keamanana dan ketertiban
    proyek secara keseluruhan
    2) Menjaga terjadinya tindakan-tindakan criminal di lokasi
    proyek
    3) Mengatur keluar masuk kendaraan dan mengontrol
    keluar masuk barang dari dan keluar proyek
    4) Menjaga dan memproteksi terhadap kemungkinan
    masuknya pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan
    5) Dst
    4 Dst

    * Contoh Tanggung Jawab dan Wewenang Unit Keselamatan Konstruksi Konstruksi

    D.1.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan  (Job Safety Analysis)

    Keterangan : Uraian langkah kerja tidak lebih dari 10 item. Dalam hal peninjauan kondisi dan tindakan harus melihat, mempertimbangkan unsur-unsur yang terkait bahan/material, orang, cara/metode/prosedur, alat, lingkungan.


    Analisis Keselamatan Pekerjaan
    Analisis Keselamatan Pekerjaan



    Analisis Keselamatan Pekerjaan
    Analisis Keselamatan Pekerjaan


    Keterangan:
    *Untuk pekerjan yang memerlukan perpanjangan waktu dengan kasus yang sama dengan hasil identifikasi dan pengendalian yang sama, maka dapat diperpanjang satu kali perpanjangan.
    - Ahli Teknik terkait merupakan Ahli Teknik sesuai bidangnya/ Penanggungjawab Proses.
    - Pengendalian bersifat teknis, perlengkapan APK, APD, harus berdasarkan standar dan/atau Peraturan perundangan sesuai dengan tingkat risiko hasil identifikasi bahaya.


    D.1.4 Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja


    Melakukan kegiatan mendukung keandalan bangunan serta mendukung terciptanya tempat, suasana, kegiatan, dan aset kerja yang aman dari gangguan huru-hara dan anarkisme, tindak kriminal, termasuk tindak terorisme di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui cara:

    a. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan

    Mutu bahan
    Material/bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus melalui tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Petugas yang berwenang dan mendapat persetujuan oleh Pengawas Pekerjaan.
    Metode pekerjaan konstruksi
    - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sesuai dengan tahapan pekerjaan konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.
    - Memuat Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
    Izin kerja (Permit to Work/PTW)
    - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja/PTW berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai dengan tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. 
    Izin kerja harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
    Analisis keselamatan pekerjaan (AKP)/Job Safety Analysis (JSA) yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
    Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dalam tahapan pekerjaan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.
    Lembar periksa yang telah ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai hasil inspeksi yang telah dilakukan.
    - Memuat formulir izin kerja yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 lembar rangkap untuk didokumentasikan oleh masing-masing unit terkait. Lembar asli (pertama) disimpan sebagai bagian dari
    informasi terdokumentasi oleh Pengguna Jasa, lembar kedua disimpan oleh Penyedia Jasa, lembar ketiga disimpan oleh Pengawas Pekerjaan. Formulir izin kerja dibagi sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam tahapan Pekerjaan Konstruksi yang ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi diantaranya adalah sebagai berikut:
    pekerjaan panas (hot work) yaitu seluruh pekerjaan yang berpotensi menghasilkan sumber api;
    pekerjaan galian (excavation) yaitu untuk pekerjaan galian yang akan dilakukan;
    pekerjaan pengangkatan (lifting) yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan alat angkat;
    pekerjaan di ruang terbatas (confined space) yaitu untuk pekerjaan di dalam ruangan yang mungkin ventilasinya secara alami kurang, mengandung gas mudah terbakar dan/atau mengandung gas beracun;
    pekerjaan menyelam (diving) yaitu untuk pekerjaan di bawah permukaan air;
    pekerjaan dingin (cold work) yaitu seluruh pekerjaan lain yang tidak tercakup pada pekerjaan di atas;
    pekerjaan di malam hari (working at night) yaitu jika terdapat pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal;
    pekerjaan di ketinggian;
    pekerjaan menggunakan perancah;
    pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray);
    pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan/atau
    pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).

    b. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan

    Pengamanan Lingkungan Kerja
    - Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen yang sekurang-kurangnya mencakup:
    Petugas keamanan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan pada pengendalian risiko keamanan.
    CCTV yang digunakan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko besar. CCTV ditempatkan pada lokasi yang telah teridentifikasi memilki risiko bahaya besar dan berpotensi terhadap tindakan kriminal.
    Pagar pengaman yang digunakan pada lokasi yang berbatasan langsung dengan masyarakat sekitar dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
    Tanda pengenal (ID Card) yang digunakan untuk seluruh pekerja, tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang masuk ke dalam area pekerjaan konstruksi.
    Manajemen keselamatan lalu lintas (Traffic Management)
    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja dalam melakukan manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas pengguna jalan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
    Izin Keluar/Masuk Barang
    - Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen.
    - Memuat formulir izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.

    D.1.5 Pengelolaan Keselamatan Kerja

    Melakukan kegiatan untuk menghilangkan/mengurangi bahaya atas
    risiko pekerjaan melalui cara:

    a. Mutu Peralatan

    Prosedur/petunjuk kerja penggunaan peralatan
    Memuat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Seluruh alat berat dan perkakas yang akan digunakan di area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus lolos tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan memiliki sticker “Laik Operasi”.

    b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja

    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program kerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.

    [Contoh Prosedur/Instruksi Kerja]

    Penyedia Jasa membuat prosedur dan Instruksi Kerja, antara lain:
    1. Prosedur induksi Keselamatan Konstruksi
    2. Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan peluang
    3. Prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi
    4. Prosedur inspeksi Keselamatan Konstruksi
    5. Prosedur komunikasi
    6. Prosedur tinjauan manajemen
    7. Prosedur pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi
    8. Instruksi Kerja bekerja di ketinggian
    9. Instruksi Kerja pemasangan perancah
    10. Instruksi Kerja Alat Pelindung Kerja (APK)
    11. Instruksi Kerja Alat Pelindung Diri (APD)




    contoh intruksi kerja
    contoh intruksi kerja

    PENGGALIAN
    1. Tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan galian sebelum mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
    2. Galian yang lebih dalam dari 1,5 meter diberi pengaman atau digali dengan kemiringan tertentu dan harus dilakukan pemeriksaan sebelum melanjutkan pekerjaan galian.
    3. Seluruh galian harus diberi tanda – tanda dan pengahalang disekeliling galian tersebut.
    4. Setiap galian harus disediakan sebuah tangga untuk naik dan turunnya pekerja.
    5. setiap tumpukan/timbunan bekas tanah galian harus diletakan minimal 1 meter dari tepi/pinggir galian.
    6. Semua galian harus diperiksa ulang/ kembali apabila pada saat pekerjaan berhenti karena turun hujan sebelum dilanjutkan pekerjaan kembali.

    Lampiran :
    - Formulir [Isi Kode dan Nama Pekerjaan]

    contoh ijin kerja
    contoh ijin kerja



    c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok

    Memuat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam mendukung pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui dan menjelaskan hubungan koordinasi antara subpenyedia
    jasa/pemasok dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan keselamatan kerja. Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di dalam kontrak antara Penyedia Jasa dan Subkontraktor serta Pemasok telah
    menganggarkan Biaya Penerapan SMKK.


    Contoh Format Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok
    Contoh Format Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok


    D.1.6 Pengelolaan Kesehatan Kerja

    Melakukan kegiatan untuk untuk memperoleh derajat kesehatan setinggitingginya bagi tenaga kerja konstruksi dan masyarakat di sekitar lokasi penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan pencegahan gangguan kesehatan dan penyakit akibat melalui cara:

    a. Pemeriksaan Kesehatan

    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit
    akibat kerja yang ditandatangani oleh Ahli terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja sekurangkurangnya mencakup:
    akibat kerja yang ditandatangani oleh Ahli terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja sekurangkurangnya mencakup:
    - Pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja dilakukan sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali dan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
    - Terdapat klinik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko besar dan akses terbatas menuju fasilitas kesehatan.
    - Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
    - Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
    Terdapat peralatan P3K dengan jumlah 1 kotak P3K untuk setiap 25 pekerja dan ditempatkan di area yang mudah dilihat dan dijangkau.
    Isi kotak P3K sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Isi kotak P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
    - Pemberantasan penyakit menular dan berbahaya
    Dilakukan identifikasi bahaya kesehatan dengan melakukan
    tindakan pencegahan di antaranya:
    Dilakukan identifikasi bahaya kesehatan dengan melakukan
    tindakan pencegahan di antaranya:
    Demam berdarah dengan melakukan kegiatan Fogging yang berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.
    HIV/AIDS dengan melakukan tindakan pencegahan melalui sosialisasi sesuai peraturan yang ada.
    Penyakit epidemik lainnya.
    - Peningkatan kesegaran jasmani untuk menjamin kebugaran pekerja.


    - Perlindungan sosial tenaga kerja
      Seluruh pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;

    D.1.7 Pengelolaan Lingkungan Kerja

    a. Pengukuran Kondisi Lingkungan

    Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja
    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air, tanah, dan udara) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. 
    Pengukuran kondisi lingkungan sekurang-kurangnya terdiri atas sebagai berikut:

    kondisi lingkungan kerja
    kondisi lingkungan kerja

    b. Tata Graha (Housekeeping)

    Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan tata graha (housekeeping)
    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan
    Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Program tata graha (housekeeping) yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali sehari di akhir pelaksanaan pekerjaan.

    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan
    Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Program tata graha (housekeeping) yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali sehari di akhir pelaksanaan pekerjaan.


    c. Pengolahan Sampah dan Limbah

    Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah
    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan sekurang-kurangnya mencakup:
    Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan sekurang-kurangnya mencakup:
    - Terdapat tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 sekurang-kurangnya 1 tempat sampah di setiap area pekerjaan.
    - Terdapat tempat penampungan sampah sementara berdasarkan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.


    Posting Komentar untuk "Contoh Pengisian RKK 2020-2021 - Perencanaan dan Pengendalian Operasi"