Hal-hal Yang Perlu di Bahas Dalam PCM (Pre Construction Meeting) dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Daftar Isi Konten [Tampil]
- 1. Pengertian PCM ?
- 2. Kapan PCM dilaksanakan?
- 3. Tujuan PCM ?
- 4. Apa saja yang dibahas dalam PCM ?
- a. Struktur organisasi proyek
- b. Pendelegasian kewenangan
- c. Alur komunikasi dan persetujuan
- d. Mekanisme pengawasan pelaporan yang akan dilakukan.
- e. Jadwal pelaksanaan
- f. Mobilisasi
- g. Metode pelaksanaan
- h. Pembahasan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
- i. Pembahasan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
- j. Rencana pemeriksaan lapangan bersama
- k. Informasi yang dibutuhkan
- l. Dukungan fasilitas
- m. Lain-lain
- 5. Output PCM?
- 6. Perubahan Kontrak ?
Hal-hal Yang Perlu di Bahas Dalam PCM (Pre Construction Meeting) dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak :
1. Pengertian PCM ?
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak/PCM merupakan rapat awal antara PPK, Pengendali Pekerjaan (Direksi Lapangan/Konsultan MK), Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis/Konsultan Pengawas), Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, tim perencana serta pihak terkait;
2. Kapan PCM dilaksanakan?
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
3. Tujuan PCM ?
- Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek, seperti: jadwal, alur komunikasi dan koordinasi, alur persetujuan, kebijakan pengendalian mutu dan Keselamatan Konstruksi serta mekanisme pelaporan dan pembayaran hasil pekerjaan;
- Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
- Penyesuaian seluruh kegiatan dalam RMPK dengan persyaratanpersyaratan dalam dokumen kontrak;
- Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;
- Untuk melakukan perubaahan kontrak apabila diperlukan.
4. Apa saja yang dibahas dalam PCM ?
Agenda pembahasan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak sebagai berikut:
5. Output PCM?
Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
6. Perubahan Kontrak ?
Apabila diperlukan perubahan kontrak, maka diterbitkan adendum kontrak.
Pembahasan tentang Hal-hal/Agenda Rapat Yang Perlu di Bahas Dalam PCM (Pre Construction Meeting) dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak ini bermanfaat dan kontrak konstruksi berjalan dengan lancar.
Terimakasih banyak, sangat membantu pemahaman PCM, semoga ini menjadi amal ibadah dan diterima Allah hingga masa Akherat.
BalasHapusterima kasih gan atas kunjungannya, semoga juga bermanfaat dalam pelaksaan pekerjaan
Hapus